Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Pendidikan Kesetaraan Paket C di PKBM LAILY akan dilaksanakan pada hari Senin s/d Sabtu, 1 s/d 6 April 2019 di gedung PKBM LAILY.
Sejumlah 71 warga belajar PKBM LAILY akan mengikuti UASBN tersebut sebagai bagian tidak terpisah dari Kegiatan Belajar Mengajar yang selama ini telah mereka jalani.
Meneruskan dari artikel Fauzi Eko Pranyono.
Yogyakarta (6/12/2018) Kurikulum 2013 pada pendidikan kesetaraan wajib segera diimplementasikan karena perangkat kurikulum sudah siap, minimal untuk setara kelas awal yaitu Paket A setara kelas IV SD, Paket B setara kelas VII SMP, dan Paket C setara kelas X SMA.
Pemberlakuan kurikulum dilakukan bertahap sejak rombongan belajar, tidak serentak untuk semua rombongan belajar. Sehingga dalam satu tahun pelajaran ada rombongan belajar yang melaksanakan kurikulum 2013 dan rombongan belajar yang melaksanakan kurikulum lama. Misalnya pada tahun pelajaran 2018/2019 Paket C Tingkatan 5 setara kelas X menggunakan kurikulum 2013, setara kelas XI dan setara XII masih menggunakan kurikulum lama.
Bagaimana satuan pendidikan dan tutor melaksanakan persiapan implementasi kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan?
Pertama, agar satuan pendidikan memiliki legal standing maka implementasi kurikulum 2013 harus memiliki dasar hokum yang jelas pada tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu harus ada penetapan atau keputusan satuan pendidikan berupa surat keputusan berdasarkan hasil lokakarya peninjauan kurikulum. Lokakarya peninjauan kurikulum dapat diselenggarakan pada masa pergantian tahun pelajaran yang diikuti oleh seluruh tutor dan pemangku kepentingan di satuan pendidikan. Salah satu keputusan lokakarya adalah penggunaan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran mendatang. Keputusan tersebut dimuat dalam notulen lokakarya.
Untuk melengkapi hasil lokakarya kemudian disusun standar kompetensi lulusan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Rumusan standar kompetensi lulusan yang disusun merujuk pada permendikbud tersebut dengan memilah sesuai dengan program yang diselenggarakan (Paket A, Paket B, dan atau Paket C).
Selanjutnya satuan pendidikan harus melakukan distribusi satuan kredit kompetensi (SKK) untuk setiap mata pelajaran. Hal ini harus dilakukan karena beban belajar kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan disajikan secara utuh, tidak didistribusi per mata pelajaran. Menjadi tugas satuan pendidikan untuk mendistribusi SKK tersebut. Hasil distribusi SKK tersebut dimasukkan dalam dokumen satu kurikulum satuan pendidikan (KTSP Dokumen I).
Kedua, setiap tutor harus melakukan berbagai persiapan. Langkah pertama yang harus dilakukan tutor adalah mencermati dokumen kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan. Langkah ini penting untuk memahami filosofi dan struktur kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan. Berikutnya tutor wajib membaca silabus mata pelajaran dan modul. Setelah itu tutor melakukan analisis modul dengan tujuan agar dapat menetapkan materi pelajaran yang akan dibelajarkan, bentuk pembelajaran (tatap muka, tutorial dan atau mandiri) serta alokasi waktu yang diperlukan. Analisis modul ini menjadi penting sebagai dasar untuk menyusun RPP agar sesuai dengan pelaksanaan yang sesungguhnya. Tidak sekedar RPP untuk kepentingan pemenuhan borang akreditasi.
Jika langkah-langkah di atas dilakukan, maka penetapan kurikulum 2013 ada dasarnya di tingkat satuan pendidikan, tidak serta merta melaksanakan K13 pendidikan kesetaraan. Disarankan agar menyelenggarakan in house training untuk melakukan analisis modul, penyusunan perangkat pembelajaran (silabus, RPP dan penilaian). Jika diperlukan menyelenggarakan secara terpadu antar satuan pendidikan agar dapat saling membantu antar satuan pendidikan karena keterbatasan jumlah tutor.
Dikutip dari website Fauziep.com. Penyunting adalah pernah mengikuti salah satu pemaparan Bapak Fauzi di SKB Batang
Pelangi...Sebuah Harapan indah di pagi yang cerah.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Laily terbangun dari mimpi, mencairkan embun pagi. Lembaga pendidikan ini lahir dari kepedulian Laskar Hati Mulya (LAILY) menyaksikan keadaan saudara-saudara sesama anak bangsa yang terjebak dalam kekurangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan di sekolah formal.
Masih ada Pelangi.. Harapan masih ada di PKBM Laily, agar hidup bisa tersenyum selalu, mengenyam pendidikan non formal dengan berbagai tantangan, keunikan dan rintangan yang dihadapi bersama dalam senyum bersama..tertawa bersama..riang bersama.
Semoga semua yang di PKBM Laily bisa kembali bangkit dari keterpurukan jenjang pendidikan yang belum diraih, hingga Pemerintah melalui PKBM Laily memberi harapan besar bagi rakyat dan sesama...meraih cita-cita!
Dikutip dari www.fauziep.com
Jika konsisten dengan standar isi program Paket A, Paket B, dan Paket C yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 14 Tahun 2007, maka dalam praktek, penyelenggaraan program Paket tidak dikenal dengan istilah kelas. Sebagaimana dikenal pada pendidikan formal mulai dari kelas I SD sampai dengan kelas XII SMA. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola program Paket tidak melaksanakan ketentuan sesuai dengan amanat Permendiknas nomor 14 tahun 2007 tersebut. Pada prakteknya struktur kurikulum program paket menggunakan sistem kelas dan semester.
Berdasarkan standar isi, maka struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dilaksanakan dalam sistem tingkatan dan derajat yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal dengan kompetensi masing-masing sebagai berikut.
Program Paket A meliputi:
Tingkatan 1 dengan derajat kompetensi Awal setara dengan kelas III SD/MI, menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi (kemahirwacanaan bahasa dan angka), sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, baik dalam bentuk huruf maupun angka.
Tingkatan 2 dengan derajat kompetensi Dasar setara dengan kelas VI SD/MI, menekankan penguasaan fakta, konsep, dan data secara bertahap, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial sederhana secara etis, untuk memiliki keterampilan dasar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket B meliputi:
Tingkatan 3 dengan derajat kompetensi Terampil 1 setara dengan kelas VIII SMP/MTs, menekankan pada penguasaan dan penerapan konsep-konsep abstrak secara lebih meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga peserta didik mampu berkomunikasi melalui teks secara tertulis dan lisan, serta memecahkan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan atau sosial yang lebih luas.
Tingkatan 4 dengan derajat kompetensi Terampil 2 setara dengan kelas IX SMP/MTs, menekankan peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat, sehingga peserta didik mampu secara aktif mengekspresikan diri dan mengkomunikasikan karyanya melalui teks secara lisan dan tertulis berdasarkan data dan informasi yang akurat secara etis, untuk memenuhi tuntutan keterampilan dunia kerja sederhana dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Program Paket C meliputi:
Tingkatan 5 dengan derajat kompetensi Mahir 1 setara dengan kelas X SMA/MA, diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkannya untuk menghasilkan karya sehingga peserta didik mampu mengkomunikasikan konsep-konsep secara lebih ilmiah dan etis serta mempersiapkan diri untuk mampu bekerja mandiri dan mengembangkan kepribadian profesional.
Tingkatan 6 dengan derajat kompetensi Mahir 2 setara dengan kelas XII SMA/MA, diarahkan untuk pencapaian kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau berwirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Struktur kurikulum program Paket A, Paket B, dan Paket C dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan sesuai dengan Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 dengan orientasi pengembangan olahkarya untuk mencapai keterampilan fungsional yang menjadi kekhasan program program Paket A, Paket B, dan Paket C, yaitu:
a. Paket A: Memiliki keterampilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
b. Paket B: Memiliki keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja.
c. Paket C: Memiliki keterampilan berwirausaha.
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan atau kegiatan mandiri. Pada pendidikan formal, beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran.
SKK merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan SK dan KD tiap mata pelajaran. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Pada prakteknya di lapangan, pengelola program Paket hampir semuanya tidak mempraktekkan konsep tingkatan dan satuan kredit kompetensi pada struktur kurikulumnya. Akhirnya, pada penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan silabus program Paket, tutor mengadopsi pendidikan formal. Masih mendingan jika mengadopsi karena ada upaya penyesuaian dengan struktur kurikulum program paket, namun yang terjadi adalah meniru saja KTSP dan silabus yang dimiliki oleh satuan pendidikan formal.
Hal tersebut akan lebih nyata jika dicermati rancangan pelaksanaan pembelajaraan (RPP) yang dimiliki oleh tutor. Melalui RPP kita akan mengetahui bagaimana skenario pembelajaran yang akan dilakukan oleh tutor bersama warga belajar. Dan kita akan sulit menjumpai RPP yang berbasis pada satuan kredit kompetensi yang mengkombinasikan pembelajaran secara tatap muka, tutorial, dan belajar mandiri. Masih banyak dijumpai RPP para tutor berbentuk tatap muka. Hal ini terjadi karena RPP tutor mengadopsi dari dokumen RPP yang dimiliki oleh guru.
Karena itulah, jika konsep tingkatan dan satuan kredit kompetensi diterapkan secara konsisten maka silabus dan RPP yang disusun oleh tutor akan lain sama sekali dengan RPP yang dimiliki oleh guru pendidikan formal. Namun ketika program Paket A, Paket B, dan Paket C sedang kos di jalur pendidikan formal nampaknya hal itu akan sangat sulit diwujudkan.
Walaupun standar isi mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang sama dengan SKL pendidikan formal sehingga dikesankan bahwa program Paket A, Paket B, dan Paket C diformalisasi, namun konsep tingkatan dan satuan kredit kompetensi dapat memberikan warna yang khas pendidikan nonformal bagi implementasi pendidikan kesetaraan. Warna khas itu adalah memberikan keleluasaan warga belajar untuk melakukan proses belajar sesuai dengan kebutuhan belajar dan kesempatan yang bisa diperoleh sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki.
Oleh karena itu, walau standar isi sudah empat tahun diberlakukan namun jika tidak ada upaya untuk memberikan pemahaman yang benar kepada pemangku kepentingan di lapangan maka konsep tingkatan dan satuan kredit kompetensi tidak akan pernah bisa diimplementasikan dengan baik.
Artikel ini sudah terbit di
http://fauziep.com/tidak-ada-istilah-kelas-pada-program-paket-a-b-dan-c/
Sumber https://www.moneysmart.id/cara-ikut-ujian-paket-c/
Di pertengahan Juli 2018, tersiar kabar kalau Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti baru aja lulus ujian Paket C. Hal itu artinya kini bu Susi yang sebelumnya cuma mengantongi ijazah SMP udah resmi berijazah SMA.
Tapi ngomong-ngomong, apa sih maksudnya Paket C itu? Kok kayak paket-paket hemat di restoran siap saji, ya?
Secara definisi, ada istilah jalur pendidikan yang namanya “Kelompok Belajar†atau Kejar. Jalur pendidikan ini merupakan jalur non-formal yang difasilitasi pemerintah buat siswa yang belajarnya gak melalui sekolah. Atau bisa juga buat mereka yang menggunakan kurikulum non-pemerintah.
Kejar itu sendiri punya tiga jenis, pertama adalah Paket A (SD), Paket B (SMP), dan Paket C (SMA). Setiap peserta Kejar bakal berpartisipasi dalam Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi, dengan mengantongi ijazah Paket C yang setara SMA, kamu bisa menggunakannya buat melamar kerja sebagai PNS, pegawai swasta, hingga aparat keamanan. Dan bahkan, ijazah ini juga buat meneruskan pendidikan ke jenjang sarjana.
Tapi ngomong-ngomong nih, gimana sih caranya ikut ujian Paket C kayak bu Susi itu? Buat yang belum tahu caranya, mari simak ulasannya di bawah ini.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan program Paket C. PKBM ini masih berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.
PKBM ini merupakan lembaga yang didirikan oleh pihak swasta, kamu pun bisa mendirikan lembaga ini lho. Lembaga ini ada di tingkat desa maupun kecamatan.
Kalau kamu pengin mencari informasi soal penyelenggara kegiatan ini, ketik aja di kolom pencarian Google. Pasti bakal ketemu kok institusi-institusinya.
Udah tahu di mana PKBM yang pengin kamu tuju buat ujian Paket C? Kalau udah, maka pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen ini:
– Ijazah SMP sebanyak lima lembar dan dilegalisir
– Foto pribadi ukuran 3×4 (10 buah), latar belakang foto berwarna merah, dan foto mengenakan kemeja putih. Jangan lupa tulis nama lengkapmu di belakang foto
– Formulir pendaftaran (diunduh di situs PKBM atau di tempat penyelenggara Kejar Paket C)
Setelah semua berkasnya lengkap, kamu bisa langsung mengirimkannya ke penyelenggara program ujian Paket C tersebut. Bisa lewat email dengan melakukan scan terhadap dokumen-dokumen itu terlebih dulu, bisa lewat pos, ONLINE, atau diserahkan langsung ke alamat pendaftaran.
Jika kamu gak sempat buat mengantarkannya, masih bisa diwakilkan kok.
atau bisa ke website
Tenang aja, buat bisa ikut ujian Paket C tahun 2019, periode pendaftarannya masih terbuka hingga Desember 2018. Ujiannya sendiri bakal berlangsung satu kali dalam satu tahun.
Namun demikian, pendaftaran tidak bisa langsung 1 tahun sebelum Ujian Nasional. Pendaftaran 3 tahun sebelum Ujian Nasional, kecuali pindahan dari sekolah lain.
Tapi ada juga penyelenggara yang menggelar ujian selama dua kali dalam satu tahun. Oleh karena itu, kamu mesti cari tahu tentang detail gelombang ujian ini ke pihak penyelenggara.
Gak cuma memfasilitasimu dengan ujian, penyelenggara ujian Paket C juga bakal memberikan program pendidikan setara SMA lho. Dan program ini bisa buat IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dan IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial).
Waktu belajarnya pun tergolong fleksibel. Umumnya tiga kali dalam sepekan, waktunya dari pagi hingga siang atau sore hingga malam.
Demikian seluk-beluk ujian Paket C yang harus kamu ketahui. Gak ribet deh pokoknya buat ikut ujian ini.
Tapi patut diingat lho, besaran biaya ujian Paket C tergantung penyelenggaranya. So, ada baiknya buat survei harga dulu sebelum daftar.
Alhamdulillah, PKBM LAILY telah selesai mengadakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Daerah Istimewa Yogyakarta
Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk menyampaikan materi, sedangkan pembelajaran tutorial dilakukan untuk membahas materi yang sulit atau latihan soal. Jumlah atau frekuensi pembelajaran tatap muka dan tutorial disesuaikan dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik.
Peserta didik menandatangani kontrak belajar yang berupa kesepakatan antara peserta didik dan tutor untuk belajar modul dan menyelesaikan tugas dan atau tagihan. Satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran daring, kontrak belajar dapat dilakukan secara daring yaitu melakukan pembicaraan daring dan peserta diminta untuk mengirim kembali form kontrak belajar melalui email.
Pada saat kontrak belajar disepakati apakah akan ada kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial sebelum dilaksanakan ujian modul. Jika disepakati, maka ditentukan sekaligus frekuensi dan jadwalnya. Kegiatan pembelajaran dan atau tutorial antara kontrak belajar dan ujian modul bisa dilakukan satu kali, dua kali, tiga kali sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Berdasarkan uraian di atas, maka belajar mandiri berbasis modul tetap dilakukan pertemuan di kelas atau satuan pendidikan, serta dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Jadwal pembelajaran tatap muka dan tutorial tidak dijadwal mingguan, namun menyesuaikan dengan kebutuhan.
(https://fauziep.com/implementasi-pembelajaran-berbasis-modul-pendidikan-kesetaraan-k13/)
yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Indonesia ini, dengan daring terkait waktu bisa diatur dengan cara belajar mandiri.
“Kalau terkait dengan tutorial dan tatap muka, bisa diatur dalam kontrak belajar untuk tatap muka konsultasi dengan variasi waktu yang dapat diselaraskan seperti 2 atau 3 bulan sekali â€, beber Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA ini kepada Garda Indonesia.
Selain itu, tandas Dr Subi, Setara Daring juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan atas kesepakatan tutor dan peserta didik.
(https://gardaindonesia.id/2019/07/27/setara-daring-solusi-pendidikan-non-formal-di-era-digital/)
Konsultan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud RI saat memberikan pelatihan pada tutor PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/7).
Nandang mengaku optimistis dengan penerapan K13 di pendidikan kesetaraan atau non formal. “Kalau di formal ada guru yang mengeluh soal K13 ini karena tidak paham. Dalam sistem ini guru bukan pusat segala-galanya. Siswa menjadi subyek belajar dan pembelajaran tidak menekankan materi tapi kontekstual kehidupan,†tuturnya.
(https://kabari.id/tahun-ajaran-2019-2020-pendidikan-non-formal-mulai-terapkan-k13/)
Sumber : https://fauziep.com/belajar-mandiri-dan-dokumen-kontrak-belajar-peserta-didik/
Yogyakarta (25/08/2019) Pembelajaran pendidikan kesetaraan mengenal bentuk tatap muka, tutorial dan belajar mandiri. Berbeda dengan pembelajaran di sekolah yang mengenal pembelajaran tatap muka dan tugas mandiri terstruktur atau tidak terstruktur. Di sekolah istilahnya bukan belajar mandiri tapi tugas mandiri. Belajar mandiri memerlukan dokumen kontrak belajar dan dokumen kontrak belajar ditanyakan ketika proses akreditasi PKBM.
Sesuai dengan ketentuan dalam standar proses, belajar mandiri pendidikan kesetaraan memerlukan kontrak belajar. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C. Berdasarkan ketentuan standar proses tersebut belajar mandiri tidak memerlukan tatap muka di kelas namun bisa dilakukan dimana saja. Untuk itulah peraturan menteri tersebut mensyaratkan adanya kontrak belajar sebelum peserta didik melakukan belajar mandiri. Kontrak belajar antara peserta didik dengan tutor pengampu mata pelajaran.
Setelah menyepakati kontrak belajar peserta didik (1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup kompetensi dasar, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, (2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul, (3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari tutor, (4) menyerahkan tagihan penugasan sebagai bahan penilaian pencapaian kompetensi dasar oleh tutor. Pada akhir pembelajaran mandiri tutor melaksanakan penilaian ujian modul.
Jadi dalam pembelajaran mandiri peserta didik bukan berarti tidak sama sekali tidak hadir di satuan pendidikan. Ia tetap hadir untuk:
Melakukan kontrak belajar;
Mengikuti ujian modul dan menyerahkan tagihan; dan
Mengikuti tatap muka jika diperlukan pendalaman materi oleh peserta didik atau tutor.
Minimal dalam satu modul peserta didik hadir di satuan pendidikan dua kali melakukan kontrak belajar dan ujian modul sekaligus menyerahkan tagihan. Kehadiran di satuan pendidikan bisa digantikan dengan pertemuan secara daring.
Ketentuan belajar mandiri tersebut di atas tetap dimuat dalam draf standar nasional pendidikan kesetaraan yang akan datang.
Berikut ini tautan untuk mengunduh dokumen kontrak belajar. Dokumen kontrak belajar ini juga diperlukan untuk akreditasi butir 3.2.1 EDS.